Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Abdul Muluk, S.Pd.I dan Ibu Husna Fatayati, S.Si., M.Sos., menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dalam rangka Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD NTB pada Selasa (22/04).
Dalam rapat tersebut, keduanya menyimak secara seksama Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD, yaitu:
Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal NTB,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
Ranperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.
Kehadiran KPID NTB dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan daerah, khususnya yang berdampak terhadap masyarakat luas dan penyiaran publik. KPID NTB juga mendorong keterbukaan informasi publik melalui penyiaran yang berkualitas dan akuntabel.
