Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait regulasi penyiaran sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan audiensi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Rabu, 30 April 2025. Maksud dari audiensi ini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus membahas secara langsung upaya bersama dalam Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba di wilayah NTB.
Diharapkan, hasil dari pertemuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi KPID NTB dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran secara lebih optimal, khususnya dalam menghadirkan siaran yang edukatif dan bebas dari unsur yang dapat mendorong perilaku negatif, seperti penyalahgunaan narkoba.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPID NTB dan BNN Provinsi NTB sepakat untuk menuangkan komitmen kerja sama, sebagai dasar kolaborasi yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan narkoba melalui media penyiaran.
