Pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia.
Posisi KPI berdasarkan pasal 7 UU 32 / 2002 adalah : 1) KPI Pusat berkedudukan di tingkat Pusat (Jakarta), dan 2) KPI Daerah berkedudukan di tingkat Provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI Daerah berjumlah tujuh orang.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 9 ayat (4), dalam melaksanakan tugasnya KPID dibantu oleh sekretariat yang dibiayai oleh APBD. KPID juga dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kapasitas wawasan pengetahuan dan keilmuan yang diperlukan dan dipandang sesuai dengan bidang penyiaran.
Pembentukan struktur organisasi KPID pada dasarnya dilakukan semata-mata dengan mengacu secara konsisten pada rincian tugas dan kewajiban, fungsi serta wewenang KPID sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang.
Keanggotaan KPID Provinsi NTB periode 2021-2024 dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 550-273 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2021-2024 tanggal 23 Agustus 2023 dan dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat pada tanggal 23 Agustus 2021. Adapun hasil rapat pleno Komisioner KPID Provinsi NTB Periode 2021-2024 menghasilkan komposisi keanggotaan : Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt.,M.Si sebagai Ketua, Afifudin Adnan, S.Sos.I sebagai Wakil Ketua, Husna Fatayati, S.Si., M.Sos. sebagai Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Abdul Muluk, S.Pd.I sebagai Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Darsono Yusin Sali, M.Sos sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, dan Auliya Rachman Chavez, S.H sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan