Menjalankan fungsinya KPID memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan mayarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melaksanakan ini KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya karena spektruk pengaturannya yang saling berkaitan.

Seperti halnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran Undang-undang penyiaran di kategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu KPID juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya. Tujuan lembaga ini didirikan adalah pencapaian siaran berkualitas bagi masyarakat dan mempermudah pendirian perizinan bagi dunia usaha di bidang penyiaran serta kontrol terhadap siaran yang akan di berikan kepada masyarakatnya.

Dalam melakukan pengawasan sebuah lembaga harus memiliki perencanaan, dan dalam melaksanakan perencanaan itu harus adanya standar untuk mengukur sebuah perencanaan yang telah ditetapkan. Standar yang digunakan oleh KPID Provinsi NTB dalam mengawasi Program siaran pada penyelenggaraan penyiaran adalah berdasarkan Standar Program Siaran yang telah di tetapkan oleh KPI Pusat bersama dengan KPI Daerah yang ada di seluruh Indonesia untuk kemudian dilaksanakan ditingkat Daerah oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB. Standar ini sebagai alat pembanding di dalam pengawasan. Alat pengukur untuk menjawab pertanyaan apakah kegiatan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya yang telah dilaksanakan. Standar Program Siaran (SPS) merupakan penjabaran teknis Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran. Standar Program Siaran menentukan bahwa Standar isi siaran berkaitan dengan:

  1. Penghormatan terhadap nilai-nilai agama
  2. Norma kesopanan dan kesusilaan
  3. Perlindungan terhadap anakanak, remaja, dan perempuan
  4. Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme
  5. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
  6. Rasa hormat terhadap hak pribadi
  7. Penyiaran program dalam bahasa asing
  8. Ketepatan dan kenetralan program berita
  9. Siaran langsung
  10. Siaran iklan