Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Barat Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih didampingi Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, pagi tadi (9/7) mendatangi KPID NTB guna berkoordinasi terkait pengawasan iklan obat di Lembaga Penyiaran. Ditemui Ketua KPID NTB, Badan Pengawas Obat dan Makanan berharap KPID NTB periode baru ini tetap mengawal MoU pengawasan iklan obat yang ditandatangani pertengahan tahun 2017 lalu.
Guna memastikan KPID NTB tetap berkomitmen mengawal MoU pengawasan iklan obat di lembaga penyiaran, Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mendatangi kantor KPID NTB yang ditemui langsung ketua KPID NTB Yusron Saudi dan Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Sahdan. Dalam diskusinya, Kepala BPOM berharap agar pengawasan iklan obat dilembaga penyiaran di NTB lebih diintensifkan
"Akhir bulan ini kami ada rapat koordinasi. Salah satu yang dibahas adalah pelaksanaan MoU (red:pengawasan iklan obat) ini" jelas Kepala BPOM NTB sambil menunjuk naskah MoU yang ditandatangani bersama ketua KPID NTB periode sebelumnya pertengahan 2017 lau. Pengawasan iklan obat dilembaga penyiaran menurut BPOM sangat penting diawasi agar masyarakat konsumen obat tidak menjadi korban dari informasi tidak benar yang disiarkan lembaga penyiaran.
Ketua KPID NTB yang mengetahui hal ikhwal MoU tersebut mengaku tetap melakukan pengawasan seperti yang diamanahkan dalam nota kesepahaman itu. Namun baginya, MoU itu harus ditinjau kembali mengingat pihaknya kerap mendapat keluhan lembaga penyiaran yang merasa dirugikan dengan MoU tersebut. "Pengawasan tetap kami lakukan. Bahkan kami memaksimalkan tenaga pembantu untuk memastikan tidak ada iklan obat yang menyesatkan masyarakat" tegas Yusron Saudi. Ditambahkan pria yang pernah menjabat Direktur sebuah Lembaga penyiaran di NTB itu bahwa BPOM, KPID dan lembaga penyiaran harus duduk bersama membicarakan kembali MoU pengawasan iklan obat dilembaga penyiaran itu.
Pihak BPOM NTB sendiri mengaku siap akan meninjau kembali MoU tersebut diakhir tahun ini, hanya saja pihaknya meminta KPID NTB memberikan contoh iklan obat yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sebagai bentuk pengawasan yang pihaknya lakukan. Kedepan, dua lembaga pemerintah itu bersepakat akan lebih intens menjalin komunikasi demi terwujudnya penyiaran yang sehat bagi masyarakat.
Selain akan berkomunikasi intens, Ketua KPID NTB juga meminta BPOM NTB mensiasati dampak beberapa larangan dalam MoU yang mengakibatkan terganggunya "dapur" lembaga penyiaran di NTB. Ia meminta BPOM memproduksi iklan yang nantinya bisa disiarkan oleh lembaga penyiaran sebagai kompensasi terhadap kebijakan dalam nota kesepahaman tersebut.
