Evaluasi Dengar Pendapat yang dilaksanakan KPID NTB bersama PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV). Proses ini merupakan bagian dari perizinan yang harus ditempuh oleh Lembaga Penyiaran sebagai pihak yang memanfaatkan frequensi yang menjadi milik publik.
Lembaga Penyiaran yang sudah dirintis sejak tahun 2000 dimana waktu itu di NTB baru saja terjadi konflik sosial yang menimbulkan dampak yang besar bagi perekonomian NTB. Dengan semangat untuk menciptakan kondusivitas di Lombok khususnya munculnya Lombok TV dengan semangat sebagai mediator perekat sosial, untuk memperkokoh watak dan jati diri bangsa.
Kehadiran Kabalmon pak Komang Sudiarta dan narsum lainnya bapak Jamaluddin, MA dan Najamudin, M.Si dari UIN Mataram banyak memberi masukan terhadap aspek teknis dan program siaran. Smoga kedepannya kualitas program lembaga penyiaran lokal Televisi lebih berkualitas untuk menyajikan informasi, pengetahuan dan hiburan bagi masyarakat.
