Welcome to KPID NTB Official Website

(0370) 7644264

Izin Penyiaran Dicabut, Jika Tidak Bersiaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB siang hari ini, mengadakan rapat klarifikasi siaran dengan Radio Mora FM, Lombok Post FM, Lombok post TV, dan Sasambo TV. Terkait Pasal 34 ayat 5 bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena, “tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (Tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI, Selasa 25 februari 2020.

Lombok Post TV dan Lombok Post FM  memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin penyiaran karena sudah tiga bulan tidak melakukan kegiatan siaran, pihak lombok post memaparkan terkait kendala tidak melakukan siaran karena masalah dana dan teknis seperti membutuhkan waktu untuk  menyelesaikan antena dan alat-alat dan mengupayakan untuk beroperasi kembali pada bulan maret atau april.

Mora FM  memberikan klarifikasi terkait tidak bersiaran atas dugaan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dikarenakan ada perbaikan alat siaran dan perekrutan penyiar baru. Pihak KPID NTB  meminta pihak Mora untuk segera melakukan perbaikan dan bersiaran kembali. Pihak Mora sendiri segera akan mengupayakan terkait perbaikan alat dan menyajikan siaran sehat kembali.

Ketua KPID NTB Yusron Saudi S.T, M.Pd mengatakan pentingnya administrasi lembaga penyiaran dan tidak menyepelekannya. dan  Husna Fatayati S.Si berharap lembaga penyiaran yang bermasalah dapat  menyiarkan kembali siarannya.