Welcome to KPID NTB Official Website

(0370) 7644264

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran penyiaran oleh TVRI Stasiun NTB

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran penyiaran oleh TVRI Stasiun NTB, Rabu (5/3/2025). Klarifikasi ini terkait dengan program acara "Nusa Tenggara Barat Hari Ini", yang menayangkan berita tentang pembatasan jam operasional warung dan pelarangan petasan selama Ramadan, di mana dalam siaran tersebut terlihat bungkus rokok yang tidak diblur.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada pukul 11.00 WITA hingga selesai, pihak TVRI NTB memberikan penjelasan mengenai penyebab dugaan pelanggaran ini. TVRI NTB juga menegaskan bahwa mereka telah mengevaluasi program siaran untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

KPID NTB dalam kesempatan tersebut memberikan panduan serta rekomendasi perbaikan agar program siaran lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas siaran yang tetap informatif dan mendidik tanpa melanggar aturan penyiaran.

Selain itu, KPID NTB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap seluruh lembaga penyiaran di NTB, termasuk TVRI NTB. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh siaran yang ditayangkan memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan.

KPID NTB berharap sinergi dengan lembaga penyiaran terus terjalin dengan baik demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.