Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB (KPID NTB) memiliki tugas regulasi terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan penyiaran khususnya di Daerah NTB. Dalam hal ini termasuk TV Kabel yang menyediakan saluran-saluran siaran kepada masyarakat , salah satu bentuknya adalah KPID NTB meggelar pertemuan dengan Pengurus Asosiasi TV Kabel Lombok Timur selasa (17 /09/2019) di Kantor KPID NTB.
Pertemuan tersebut menghasilkan himbauan kepada Asosiasi Televisi Kabel untuk segera memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran demi mendapatkan lisensi kegiatan penyiaran tersebut. KPID NTB memiliki wewenang tugas mengatur hal ini karna berkaitan dengan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. Selain itu KPID menyarankan Kepada pengurus asosiasi TV kabel Lombok Timur untuk membentuk suatu konsorsium atau perkumpulan usaha karna menilai pembiayaan Televisi yang sangat mahal.
“Televisi Kabel sebenarnya sangat membantu pemerintah dalam penyediaan siaran khususnya di wilayah-wilayah blank spot atau wilayah minim sinyal seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah, namun dalam hal tersebut Pengelola TV kabel harus tetap memperhatikan pemilihan channel atau saluran yang baik dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat” ujar Yusron Saudi selaku Ketua KPID NTB
