Welcome to KPID NTB Official Website

(0370) 7644264

KPID NTB HIMBAU PENGURUS ASOSIASI TV KABEL LOMBOK TIMUR MILIKI IZIN PENYELENGGARA PENYIARAN

Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB (KPID NTB) memiliki tugas regulasi terkait  segala sesuatu yang berkaitan dengan penyiaran khususnya di Daerah NTB. Dalam hal ini termasuk  TV Kabel yang menyediakan saluran-saluran siaran kepada masyarakat , salah satu bentuknya adalah  KPID NTB meggelar pertemuan dengan Pengurus Asosiasi TV Kabel Lombok Timur selasa  (17 /09/2019) di Kantor KPID NTB.
Pertemuan tersebut menghasilkan himbauan kepada Asosiasi Televisi Kabel untuk segera memiliki  Izin Penyelenggaraan Penyiaran demi mendapatkan lisensi kegiatan penyiaran tersebut. KPID NTB memiliki wewenang tugas mengatur hal ini karna berkaitan dengan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. Selain itu KPID menyarankan Kepada pengurus asosiasi TV kabel Lombok Timur untuk membentuk suatu konsorsium atau perkumpulan usaha karna menilai pembiayaan Televisi yang sangat mahal.
“Televisi Kabel sebenarnya sangat membantu pemerintah dalam penyediaan siaran khususnya di wilayah-wilayah blank spot atau wilayah minim sinyal seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah, namun dalam hal tersebut Pengelola TV kabel harus tetap memperhatikan pemilihan channel atau saluran  yang baik dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat” ujar Yusron Saudi selaku Ketua KPID NTB