Terkait Pemberitaan Ibu dan Balita Ditahan, KPID NTB Tegur Dua TV SSJ
KPID NTB- Masifnya pemberitaan terkait adanya penahanan empat orang ibu dan dua balita di kejaksaan negeri Praya baru-baru ini mendapat perhatian serius Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat ( KOID NTB ) dan pihak terkait. Ikut campurnya Lembaga negara independen itu karena kekhawatiran terhadap isi pemberitaan yang tidak ramah terhadap anak.
Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID NTB telah meminta lembaga penyiaran yang menyiarkan pemberitaan penahanan ibu dan balita itu untuk memperhatikan pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran. " mohon teman-teman jurnalis penyiaran agar memperhatikan pasal 29 huruf ( c ) Pedoman prilaku penyiaran dan pasal 43 huruf ( g ) Standar program siaran tentang etika jurnalistik dan perlindungan hak anak dan remaja" tulis Sahdan pada grup diskusi Lembaga penyiaran NTB.
Meski telah mengeluarkan himbauan, tak semua Lembaga penyiaran mematuhi himbauan tersebut. Tim analis dan pemantau isi siaran mendapati dua stasiun televisi berjaringan menyiarkan berita tersebut tanpa menyamarkan wajah anak sebagaimana yang diatur dalam dua pasal dalam P3SPS. Dua stasiun TV SSJ itu adalah Indosiar dan SCTV Mataram.
Atas temuan itu, KPID NTB mengundang kedua stasiun tv itu untuk mengklarifikasi temuan tim analis KPID NTB. Dalam klarifikasi, Riadi Sulhi Penanggung jawab siaran lokal SCTV Mataram dan Indosiar Mataram mengakui temuan KPID NTB itu. " Tidak ada unsur kesengajaan bahkan kami sangat konsen terkait hak anak dan remaja dalam dunia penyiaran. Munculnya video yang tidak di bluer itu murni karena kesalahan tekhnis dan kesalahan tim editor kami" katanya menegaskan.
Ketua KPID NTB sendiri sangat menyayangkan adanya video anak yang merupakan korban dari penahanan itu beredar di dunia penyiaran. Padahal, dampak negatif terhadap anak tersebut akan sangat terasa bahkan dalam waktu yang sangat lama. " jejak digitalnya kan tidak bisa dihapus. Akan membekas sampai mereka tua. Jikalau nanti video itu muncul lagi kan sangat mengganggu psikologis si anak" tegas Yusron sembari menyanyangkan kondisi pemberitaan yang ada saat ini khususnya di media sosial.
Dosen UIN Mataram itu juga berharap agar temuan tim analis itu yang terakhir dan tidak diulangi oleh lembaga penyiaran yang lain. Dirinya menegaskan agar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ) selalu dijadikan acuan dalam memproduksi produk siaran.
