Kunjungan kerja KPU Lombok Barat ke KPID NTB membahas pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Dalam melaksanakan siaran pemilihan kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2024.
Melalui Lembaga Penyiaran agar masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan ini secara berimbang dan dalam porsi yang sama. Sebagaimana semangat utama dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menegaskan bahwa penyiaran merupakan ranah publik dan harus digunakan untuk kepentingan publik
