Mataram – Kegiatan diskusi yang diadakan oleh PT Mitra Mataram Multimedia (MVision) bersama KPID NTB dan Lembaga Penyiaran Berlangganan berjalan dengan baik.Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (10/8) kemarin, dibuka oleh Wakil Ketua KPID NTB Andayani, S.E., M.M. Lokasi kegiatan bertempat di Lesehan Taliwang Nada jalan Ahmad Yani, Sayang Sayang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.Turut hadir Hisyam Setiawan Wakil Ketua dan Komisioner KPID Riau sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.Peraturan pemasangan kabel ditiang listrik, permasalahan izin, serta koordinasi yang dilakukan bersama KPID NTB menjadi bahasan penting dalam diskusi kemarin siang.
Dalam penyampaian materi Hisyam Setiawan menjelaskan dengan sangat rinci setiap hal yang berhubungan dengan penyiaran.Salah satunya yakni terkait dengan Undang-Undang Penyiaran no 32 tahun 2002 dalam pasal 25 Lembaga Penyiaran Berlangganan hanya boleh satu bidang usaha yang dimilikinya, hal tersebut juga berkaitan dengan permohonan izin yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan disebutkan dalam melakukan usahanya Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk membangun usahanya bisa bekerja sama dengan pihak yang mempunyai jaringan atau bisa melakukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Hisyam melanjutkan jika TV kabel sudah memperoleh izin dan mendapatkan permohonan masyarakat untuk mendapatkan siaran berlangganan wajib hukumnya di fasilitasi dan dilayani selagi ketersediaan jaringan yang ada. Permasalahan pemasangan kabel jaringan di tiang tumpu dan hubungannya dengan unit bisnis yang di buat oleh PLN yaitu ICON PLUS menjadi bahasan yang hangat untuk dibicarakan.Kewenangan dan pemakaian tiang tumpu menjadi polemik jikalau diantara Lembaga Penyiaran Berlangganan melakukan pemasangan kabel jaringan di tiang listrik dan ICON PLUS mengakui kepemilikannya serta penurunan kabel jaringan tersebut.Pada sesi diskusi salah satu komisioner KPID NTB Bidang Pengawasan Isi Siaran Fathurrijal, M.IK. menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan harus terbuka dan segera untuk konsersium serta mempunyai payung hukum dalam pemasangan tiang TV kabel berlangganan sehingga hal tersebut nantinya dapat berdampak pada pemasangan tiang tumpu.
