Welcome to KPID NTB Official Website

(0370) 7644264

Terima Kasih Atas Laporan Masyarakat NTB soal Sinetron Dari Jendela SMP

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ) SCTV terkait penayangan sinetron “ dari Jendela SMP” yang telah menuai beragam kritikan dari masyarakat. Sanksi brupa teguran tertulis dilayangkan KPI Pusat karena isi tayangan sinetron tersebut tidak bermanfaat. “Hasil pleno komisioner menetapkan jika sinetron tersebut (red: dari jendela SMP) tidak mendidik” tegas Agung Suprio melalui akun media sosial resmi KPI. Lebih lanjut disampaikan Agung bahwa Sinetron yang mulai tayang pada tanggal 29 Juni 2020 itu telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap anak sekolahan yang dikhawatirkan akan dijadikan contoh oleh anak usia sekolah “Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbincangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegaskan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi”.

Sementara itu, Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengucapkan terimakasih kepada publik NTB yang juga telah memberikan perhatian kepada isi siaran lembaga penyiaran. Siaran Sinetron “dari jendela SMP” juga telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat NTB dengan bersurat kepada KPID NTB. “Terimakasih kepada masyarakat yang telah mengadukan isi sinetron tersebut. Kami telah teruskan ke KPI Pusat sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Dan sanksinya juga sudah diberikan berupa teguran tertulis” terang Yusron saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga  Bantu Program Pemerintah, KPID NTB Inisiasi Siaran Takbir Bersama

Aduan masyarakat NTB terkait isi cerita sinetron “Dari Jendela SMP” yang tayang di lembaga penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV itu telah banyak masuk ke kontak aduan KPID NTB. Selain melalui kontak aduan, beberapa orang pelapor juga kerap “menandai” akun media sosial para komisioner KPID NTB terkait keluhan terhadap sinetron yang kini menjadi puncak perbincangan di media sosial itu. Atas aduan-aduan tersebut, KPID NTB sendiri tidak bisa memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan disebabkan televisi yang menyiarkan program tersebut berinduk di Jakarta. KPID NTB hanya bisa bersurat kepada KPI Pusat meneruskan aduan-aduan masyarakat NTB terkait isi cerita sinetron yang tidak mendidik tersebut.

Sumber : Suarasasak.com ( Mataram )