Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Bapak Afifudin Adnan, S.Sos.I., M.Sos, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sebagai bagian dari tahapan akhir dalam proses demokrasi di daerah.
Dalam rapat pleno ini, KPU NTB secara resmi menetapkan pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan sebelumnya. Penetapan ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
